Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Fungsi dan Hak DPR RI, Ini Jawabannya

Kisah Web - Penjelasan fungsi dan hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sudah diatur dan ditentukan oleh Undang-undang. Sebab DPR memegang peranan penting dalam sebuah negara demokrasi. Mereka adalah orang-orang yang mewakili rakyat.

DPR adalah seorang yang menjabat dalam periode tertentu setelah dipilih rakyat dan telah disahkan dan dilantik. Mereka bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam tatanan pemerintahan. 

Sumber foto Katadata

Fungsi DPR

DPR mempunyai 3 fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Rakyat bisa mengusulkan dan mengawasi kinerjanya. 

Bahkan bisa ikut andil besar dalam penagambilan keputusan, sebab people power itu bukan hanya teori, namun benar adanya. Berikut ini adalah fungsi DPR beserta penjelasanya.

1. Fungsi Legislasi

Penjelasan: Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja. Contonya pembahasan rancangan undang-uncang (RUU) seperti RUU Cipta Kerja yang sempat menjadi pemicu polemik. 

2. Fungsi Anggaran

Penjelasan: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. 

Contoh adalah memberikan pengesahan anggaran pembangunan stadion, jalan dan juga fasilitas lain. Termasuk juga anggaran-anggaran tahunan seperti anggaran pendidikan, kesehatan dan belanja negara.

3. Pengawasan

Penjelasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. DPR adalah wakil rakyat yang secara sah mengawasi pelaksanaan undang undang dan juga penggunaan APBN.

Hak-hak DPR

Hak merupakan segala sesuatu yang harus dan bisa di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Begitu juga DPR yang mempunyai hak.

Seperti yang tercantum dalam laman resmi DPR mengenai Hak DPR(http://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr) bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi

Pejelasan: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Penjelasan: Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Penjelasan: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mengapa ada DPR ?

Kenapa menggunakan DPR alam tatanan pemerintahan Indonesia ? Berdasarkan UUD I945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. 

Dengan begitu, presiden memegang wewenang penuh dalam menjankan pemerintahan. Dalam tatanan sistem inim ada kekuasaan eksekutih dan legislatif yang dikemudian diwakili oleh DPR. DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat dalam penyampaian dan pengawasan. 

Mungkinkah Negara Berjalan Tanpa DPR ?

Setiap negara memiliki sitem pemerintahan masing-masing. Tidak semua negara memiiliki DPR dan negara itu berjalan dengan sistem pemerintahan lain. 

Jadi jawabanya mungkin saja. Bahkan di Indonesia banyak sekali opini, usulan dan pendapat tentang penghapusan DPR. Bahkan dahulu presiden RI Abdur Rahman Wahid (Gus Dur)pernah berwacana ingin membubarkan DPR.

Semoga Jabatan DPR Bukan Ladang Bisnis

Gaji besar dan fasilitas mewah menjadi incaran banyak calon anggota DPR. Hal ini sudah tidak bisa dipungkiri. Sebab banyak caleg yang mengincar kursi mewah di DPR. Kekuasaan juga amat dekat dengan ladang bisnis, semisal adalah pengesahan RUU yang berbau bisnis.

Andaikan Indonesia seperti Swedia yang menggaji kecil anggota parlemen dan DPR. Swedia juga tidak memberikan faslitas mewah pada parlemen, kecuali perdana menterinya. "Tugas utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistemewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi," kata Hakansson salah satu anggota DPR Swedia dilansir dari kompas.

Semoga Mengedepankan Suara Rakyat Ketimbang Kepentingan Pribadi

Sering terjdi mosi tidak percaya oleh masyaraka terhadap DPR. Contohnya saat disahkanya RUU cipta kerja. Banyak kalangan yang mendemo hingga anrkis. Mereka mengatakan bahwa sudah tidak percaya dengan DPR sebab DPR dianggap mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih membela nasib pengusaha serta investor.

Diluar negeri, orang yang terpilih menjadi wakil rakyat akan merasa spesial. Sebab mereka ikut andil dalam menentukan nasib rakyat serta negara. "Yang membuat kami istimewa adalah kesempatan untuk ikut menentukan kebijakan negara," ujar DPR asal Swedia Hakansson

Sobat, demikianlah ulasan mengenai jelaskan fungsi dan hak DPR. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran.  Salam.

Posting Komentar untuk " Jelaskan Fungsi dan Hak DPR RI, Ini Jawabannya"